Pengumuman Kelulusan Tahun Pelajaran 2024/2025

Pengumuman Kelulusan Tahun Pelajaran 2024/2025

Yth. 1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I – XIII

  1. Kepala SMA, SMK, dan SLB           Provinsi Jawa Tengah

di –

TEMPAT

 

SURAT EDARAN

NOMOR : 400.3.8/71/2025${nomor_naskah}

 

TENTANG

 

PELAKSANAAN PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK (PESERTA

DIDIK (MURID)) DARI SATUAN PENDIDIKAN SMA, SMK, DAN SLB 

PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025

 

Berdasarkan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  3. Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (terlampir).
  4. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3/02198 tanggal 28 Februari 2025 tentang Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar (Asesmen Sumatif) Pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.

 

disampaikan dengan hormat pengaturan sebagaimana pokok tersebut di atas, sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan Peserta Didik (Murid) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penetapan kelulusan dimaksud dituangkan dalam bentuk Surat Keterangan Lulus (SKL), Transkrip dan Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  2. Mempedomani ketentuan sebagaimana tersebut di atas, khususnya huruf c, penetapan kelulusan untuk Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur sebagai berikut :
    1. SDLB           : 2 Juni 2025
    2. SMPLB           : 2 Juni 2025
    3. SMA, SMALB dan SMK : 5 Mei 2025
  1. Memperhatikan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud angka 2, tanggal buku rapor dan tanggal halaman mutasi ditetapkan:

 

No.  Satuan Pendidika n Tanggal Buku Rapor Tanggal

Halaman Mutasi

a. SMA, SMK, dan SMALB 2  Mei 2025 (5 hari sekolah)

3  Mei 2025 (6 hari sekolah)

6 Mei 2025
b. SDLB dan SMPLB 28 Mei 2025 3 Juni 2025

 

  1. Pelaksanaan pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud angka 2, dilaksanakan secara daring melalui website masing-masing Satuan Pendidikan atau media daring lainnya sekurangnya pukul 18.00 WIB (pertimbangan: peserta didik (Peserta Didik (Murid)) telah berkumpul bersama keluarganya), dan Satuan Pendidikan menjamin pelaksanaan pengumuman kelulusan terselenggara dalam suasana tertib, aman, dan kondusif, serta mencegah adanya perayaan pengumuman kelulusan oleh Peserta Didik (Murid) dengan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum (misalnya: konvoi, coret-coret seragam, pesta, dll).
  2. Surat Keterangan Lulus memuat identitas peserta didik dan nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang ditulis dalam Transkrip Nilai, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. SDLB diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas V, kelas VI, dan hasil asesmen sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan);
    2. SMPLB diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas VII, kelas VIII, kelas IX, dan hasil asesmen sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan);
    3. SMA/SMALB diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas X, kelas XI, kelas XII,dan hasil asesmen sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan);
    4. SMK diperoleh dari :
      • mata pelajaran umum diperoleh dari rata-rata nilai rapor kelas X, kelas XI, kelas XII, kelas XIII (khusus program 4 tahun) dan hasil penilaian sumatif di akhir jenjang (bagi yang melaksanakan);
      • mata pelajaran kompetensi/konsentrasi Keahlian hasil penilaian sumatif di akhir jenjang dapat menggunakan nilai kompetensi praktik siswa, penilaian dari praktik industri, nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa, atau bentuk penilaian kompetensi kejuruan yang lain.
    5. Mendorong upaya penanaman dan penguatan nilai-nilai kegotongroyongan Peserta Didik (Peserta Didik (Murid)) yang telah dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan, maka Satuan Pendidikan dapat memfasilitasi pelaksanaan aksi sosial melalui pengumpulan pakaian seragam layak pakai, maupun buku-buku dalam berbagai jenisnya untuk dapat dimanfaatkan kembali oleh adik kelasnya atau kelompok masyarakat lain yang memerlukan.
  3. Satuan Pendidikan Negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali Peserta Didik (Murid) dalam penyerahan dokumen SKL, Transkrip maupun Ijazah, dan kepada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) dimohon dapat memberikan kemudahan bagi Peserta Didik (Murid) dari keluarga tidak mampu.
  4. Satuan Pendidikan (khususnya negeri) dihimbau tidak menyelenggarakan acara pelepasan lulusan, dan apabila Satuan Pendidikan berencana melakukan pelepasan lulusan, maka pelepasan lulusan dapat dilaksanakan pada saat upacara atau apel, dan kelonggaran acara pelepasan lulusan yang bertujuan untuk menghadirkan kesan khusus dan masih berada dalam ruang pembelajaran, maka pelepasan dapat diselenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan gelar karya P5 secara sederhana dengan tema yang sesuai, serta dilarang:
    • dilakukan di luar lingkungan sekolah
    • pengumpulan dana sumbangan dan/atau pungutan menghadirkan pengisi acara dari luar sekolah.
    • Lain-lain yang bertentangan dengan norma penyelenggaraan pendidikan.
  5. Dalam upaya meningkatkan peringkat Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Jawa Tengah, Satuan Pendidikan dimohon melakukan identifikasi dan pemetaan lulusan yang mengikuti studi lanjut, bekerja, maupun berwirausaha. Hasil identifikasi dan pemetaan lulusan dimaksud selanjutnya diformulasikan dalam profil sekolah sebagai bagian dari capaian prestasi sekolah.
  6. Hal-hal yang memerlukan penanganan lebih lanjut atas pelaksanaan Pengumuman Kelulusan untuk dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah secara berjenjang melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di Semarang

Pada tanggal 28${tanggal_naskah} April 2025

 

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN

KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH

Link Pengumuman Kelulusan

Pengumuman Lain