| PARAKAN – Rabu, 26 Agustus 2026, SMA Negeri 1 Parakan resmi ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengarahan bagi Kepala Sekolah serta Pengawas Sekolah di wilayah Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Cabdin) Wilayah VIII. Agenda strategis yang berlangsung di aula Bumi Bhakti Patria dihadiri oleh puluhan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta serta jajaran pengawas di bawah naungan Cabdin VIII.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Dr. Sadimin, S.Pd., S.Sos., S.IPem., M.Eng., Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Sunarto, S.Pd., M.Pd dan Kepala Cabang Dinas Wilayah VIII Ainur Rojik, S.Pd., M.Eng. Dalam rapat koordinasi ini, Dr. Sadimin, S.Pd. menekankan tugas pengawas sekolah yang meliputi; [1] Melakukan penilaian dan pembinaan melalui supervisi akademik dan supervisi manajerial pada satuan pendidikan, [2] Pengawas sekolah bertanggung jawab pada pendidikan karakter dan sosiokultural peserta didik. [3] Pengawas sekolah juga menjadi fasilitator dan konsultan bagi satuan pendidikan, baik itu manajerial maupun teknis, [4] Mendorong Pengembangan SMA/SMK Unggulan, [5] Pengembangan Sekolah Tematik, [6] Pengembangan Sekolah Inklusi di Setiap Kecamatan, [7] Peningkatan Kualitas Pendidikan Luar Biasa, serta [8] Penanganan terhadap Bullying. Adapun Ainur Rojik, S.Pd., M.Eng. selaku Kacabdin Wilayah VIII memberikan pengarahan kepada para kepala sekolah dan pengawas sekolah. Di antara isinya; [a] Pendidikan harus membangun karakter dan menumbuhkembangkan kompetensi dan literasi. Satuan pendidikan bertanggung jawab atas layanan pendidikan kepada murid yang tercatat di dapodik baik itu dalam pembentukan karakter maupun integritas murid dan lulusan. [b] Terkair dana BOSP, satuan pendidikan wajib memastikan maksimal 31 Agustus 2026, jumlah peserta didik sudah fix sesuai kondisi riil. Kepala sekolah dimohon untuk memantau dan memastikan operator sekolah sudah melaksanakan tugasnya sesuai batas cut-off dapodik untuk syarat pencairan dana BOSP. Dana BOSP baik itu regular, kinerja maupun afirmasi difokuskan untuk meningkatkan kualitas murid. Sedangkan Sunarto, S.Pd., M.Pd. selaku Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menekankan optimalisasi tugas pokok dan fungsi kepala sekolah, Program Sekolah Mantap, informasi dan evaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027. Di mana Dinas Pendidikan Jawa Tengah meraih peringkat 1 tingkat Nasional berkaitan dengan pelayanan SPMB tahun ajaran 2026/2027. Beliau juga menekankan terkait tugas kepala sekolah. Dimana kepala sekolah berperan dalam menentukan kualitas pembelajaran, budaya sekolah, pengelolaan sumber daya serta mutu layanan pendidikan. Selain itu, materi pada rapat koordinasi ini ditambahkan oleh Lilik Herawati, S.Si selaku Kepala Seksi SMK Cabdin Wilayah VIII. Beliau menyampaikan bahwa; data siswa di lingkungan Cabdin VIII baik SMA negeri/swasta berjumlah 28.981 siswa, SMK negeri/swasta: 44.574 siswa, dan SLB negeri/swasta: 1.161 siswa. Ada beberapa siswa yang belum bisa ditarik ke dapodik dikarenakan berasal dari PKBM maupun MTs. Operator sekolah dimohon untuk dapat mengusulkan data-data siswa yang belum bisa ditarik ke dapodik ke Cabdin VIII paling lambat Kamis, 27 Agustus 2026. Untuk TKA, Kepala sekolah di lingkungan Cabdin VIII harap selalu berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data siswa di dapodik (tercatat dan fix), agar tidak ada siswa yang residu. Data siswa yang residu dapat berakibat terhadap sertifikat TKA semua siswa di satpen tersebut yang tidak dapat dicetak. Rangkaian acara ditutup MC dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti seluruh arahan dan hasil kesepakatan rakor di satuan pendidikan masing-masing. Pihak SMA Negeri 1 Parakan mengakhiri peran sebagai tuan rumah dengan sukses, meninggalkan impresi positif serta semangat kebersamaan yang makin solid di antara para pemangku kepentingan pendidikan se-Cabdin Wilayah VIII demi kemajuan mutu pendidikan daerah. |